KRIMINAL

Benarkah Polres Lamongan “Tangkap Lepas” kasus Prostitusi Dengan Dugaan Tebusan 80 Juta?

Lamongan||Liputankasus.com – Satreskrim Polres Lamongan dikabarkan melakukan penangkapan terhadap dua pegawai kos dan satu orang perempuan di rumah kos yang berada di daerah Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (25/7/2025) kemarin.

Dua orang yang diamankan yaitu, RD dan FT (karyawan kos) dan satu orang wanita sebut saja Bunga.

Mereka diamankan lantaran diduga terlibat kegiatan prostitusi.

Informasi yang diterima Redaksi, awal mula penangkapan itu ada seorang pria yang menghubungi salah satu pegawai kos menanyakan tentang kamar kos dan perempuan bokingan.

“Awalnya itu ada yang chat ke karyawan kos cari kamar dan cewek e sekalian, akhirnya salah satu karyawan itu menawarkan salah satu temen ceweknya dan akhirnya deal. Ternyata yang chat itu kemungkinan Intel, jadi dua karyawan kos dan satu perempuan tadi langsung dibawa ke Polres Lamongan,” ujar sumber media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (28/7/2025).

Masih menurut sumber tersebut, Senin (28/7/2025) ketiga orang yang sempat diamankan Satreskrim Polres Lamongan itu diduga dipulangkan dengan adanya tebusan Rp 80 juta.

“Kabarnya siang tadi sudah dipulangkan dengan tebusan Rp 80 juta,” jelasnya.

Untuk keberimbangan berita, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Namun ketika dihubungi melalui pesan whatsapp-nya, pada Senin (28/7/2025), hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Lamongan belum memberikan klarifikasi.(Bersambung)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button